• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mengungkap Tabir iPhone 16: Alasan Kebijakan Menperin yang Mengejutkan!

img

Kabarindo.web.id Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Di Jam Ini saya akan mengupas Tekno yang banyak dicari orang-orang. Artikel Yang Menjelaskan Tekno Mengungkap Tabir iPhone 16 Alasan Kebijakan Menperin yang Mengejutkan Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.

iPhone 16: Ilegal di Indonesia, Laporkan Jika Menemukan!

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menegaskan bahwa iPhone 16 yang beredar di Indonesia tanpa izin IMEI dari Kemenperin adalah ilegal. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ponsel tersebut.

Izin IMEI Belum Dikeluarkan

Agus menjelaskan bahwa Kemenperin belum menerbitkan izin IMEI untuk iPhone 16. Hal ini karena Apple belum memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati dengan pemerintah Indonesia.

Masalah Malfungsi

Selain masalah izin, pengguna iPhone 16 juga melaporkan adanya masalah malfungsi, seperti layar sentuh yang tidak responsif, perangkat yang sering restart, dan crash.

Update iOS Belum Selesaikan Masalah

Apple telah merilis pembaruan iOS 18.0.1 untuk mengatasi bug pada iPhone 16. Namun, beberapa pengguna melaporkan bahwa masalah tersebut masih belum terselesaikan.

Apple Belum Beri Pernyataan Resmi

Hingga saat ini, Apple belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait masalah yang dialami pengguna iPhone 16. Pengguna hanya bisa menunggu pembaruan perangkat lunak selanjutnya untuk memperbaiki masalah tersebut.

Laporkan iPhone 16 Ilegal

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan iPhone 16 yang beredar tanpa izin IMEI. Laporan dapat disampaikan ke Kemenperin melalui saluran resmi.

22 Oktober 2024

Begitulah mengungkap tabir iphone 16 alasan kebijakan menperin yang mengejutkan yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam tekno, Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam cari inspirasi positif dan jaga kebugaran. Jika kamu suka Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih atas dukungannya.

© Copyright 2024 - Kabar Indo
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

masukan kode tag