• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mengungkap Tabir iPhone 16: Alasan Kebijakan Menperin yang Mengejutkan!

img

Kabarindo.web.id Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Pada Detik Ini saya akan mengupas Tekno yang banyak dicari orang-orang. Artikel Dengan Fokus Pada Tekno Mengungkap Tabir iPhone 16 Alasan Kebijakan Menperin yang Mengejutkan Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.

iPhone 16: Ilegal di Indonesia, Laporkan Jika Menemukan!

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menegaskan bahwa iPhone 16 yang beredar di Indonesia tanpa izin IMEI dari Kemenperin adalah ilegal. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ponsel tersebut.

Izin IMEI Belum Dikeluarkan

Agus menjelaskan bahwa Kemenperin belum menerbitkan izin IMEI untuk iPhone 16. Hal ini karena Apple belum memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati dengan pemerintah Indonesia.

Masalah Malfungsi

Selain masalah izin, pengguna iPhone 16 juga melaporkan adanya masalah malfungsi, seperti layar sentuh yang tidak responsif, perangkat yang sering restart, dan crash.

Update iOS Belum Selesaikan Masalah

Apple telah merilis pembaruan iOS 18.0.1 untuk mengatasi bug pada iPhone 16. Namun, beberapa pengguna melaporkan bahwa masalah tersebut masih belum terselesaikan.

Apple Belum Beri Pernyataan Resmi

Hingga saat ini, Apple belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait masalah yang dialami pengguna iPhone 16. Pengguna hanya bisa menunggu pembaruan perangkat lunak selanjutnya untuk memperbaiki masalah tersebut.

Laporkan iPhone 16 Ilegal

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan iPhone 16 yang beredar tanpa izin IMEI. Laporan dapat disampaikan ke Kemenperin melalui saluran resmi.

22 Oktober 2024

Demikianlah mengungkap tabir iphone 16 alasan kebijakan menperin yang mengejutkan telah saya uraikan secara lengkap dalam tekno Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. Sampai bertemu di artikel menarik lainnya. Terima kasih banyak.

© Copyright 2024 - Kabar Indo
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

masukan kode tag